Memuat bantahan terhadap sebuah artikel yang menyerang akidah salaf, kemudian menegaskan tentang pentingnya untuk berpegang teguh kepada sunnah dan menjauhi bid'ah karena ajaran agama Islam itu telah sempurna dan tidak memerlukan tambahan syariat baru berupa bid'ah yang tak berdasar.
Author: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Reveiwers: Erwandi Tirmizi - Mohammad Muinuddin Bashri - Muhammadun Abdul Hamid
Translators: Rahmatul Arifin Muhammad bin Ma'ruf
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fenomena lemah iman adalah satu realita. Di mana penulis tidak dapat mengingkari keberadaannya. Fenomena lemah iman di hati-hati kebanyakan kaum muslimin. Banyak dari kaum muslimin yang mengeluhkan kekerasan hatinya, tidak merasakan nikmat ketika beribadah dan mudah sekali terjerumus dalam kemaksiatan. Tulisan ini merupakan terapi fenomena ini.
Author: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Reveiwers: Eko Haryanto Abu Ziyad
Buku yang menjelaskan tentang hukum meninggalkan shalat disertai dalil-dalil dari al quran dan sunnah, kemudian menjelaskan tentang konsekwensi yang akan ditanggung oleh orang yang meninggalkan shalat baik di dunia maupun di akhirat.
Author: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Reveiwers: Fir'adi Nashruddin Abu Ja'far - Mohammad Muinuddin Bashri - Muhammadun Abdul Hamid - Bakrun Syafi'i
Translators: Muhammad Yusuf Harun
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Sembilan Nasehat Buat Anda Yang Menunaikan Ibadah Haji Dan Umrah
Author: Yahya Bin Ibrahim Al Yahya
Publisher: Lembaga Muslim Baru di Madinah
-
Author: Ibrahim Abu Harb
Buku ini membicarakan tentang pokok-pokok dan cabang-cabang agama Islam dalam al-Qur’an dan sunnah yang sesungguhnya telah dijelaskan oleh Rasulullah, kemudian menjelaskan bahwa setiap bid’ah dalam agama merupakan kesesatan yang akan mengantarkan pelakunya kejurang api neraka.
Author: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Reveiwers: Erwandi Tirmizi - Mohammad Muinuddin Bashri - Muhammadun Abdul Hamid - Bakrun Syafi'i
Translators: Ahmad Masykur
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah